Desa Bina Karya Baru

Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah
Prov. Lampung

Loading

Desa Bina Karya Baru

Perayaan

Hari Bumi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bina Karya Baru Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

Mulai awal tahun 2015, desa mendapatkan sumber anggaran baru yakni Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa akan mengelola tambahan anggaran berupa Dana Desa yang akan diterima bertahap. Pembagian Dana Desa ini dihitung berdasarkan empat faktor, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis. Lalu, apa sih sebenarnya pengertian dari dana desa, sumber dananya dari mana saja, bagaimana mekanisme penyalurannya dan prioritas apa saja yang penting untuk pembangunan desa. Untuk selebihnya, bisa kamu pelajari dalam artikel di bawah ini.

 

 

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.



Pengertian Dana Desa


Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa


Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Baca juga: Mekanisme Pengelolaan Dana Desa

 

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

  • Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  • Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  • Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  • Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.



Tujuan Dana Desa


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPDbiaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.


Prioritas Dana Desa


Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  1. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  1. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

    Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

819

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI819penduduk

732

PEREMPUAN

PEREMPUAN732penduduk

1.551

TOTAL

TOTAL1.551penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Kampung

BUDI ATMOKO

Sekretaris Kampung

MUHAMMAD NASRUDIN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

AHMAD CAHYONO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MOHAMMAD KHOLIK, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SYAWA ZULKARNAIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

TRISETIA NINGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RIA NUR FITRIANA, S.H

Tidak Ada di Kantor

Operator Umum

ROJIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EDI SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

MISNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

SUTAWAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SUMALIK

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

PUTRIAINUN ROMAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPK

WARIS, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPK

SUWIKNYO

Tidak Ada di Kantor

Ketua LPMK

TUMIJAN

Tidak Ada di Kantor

Operator Siskudes

KELVIN SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPK

JEFRI IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPK

RADEN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

MOHAMMAD SAFI'I

Tidak Ada di Kantor

Sekertaris BPK

DIKAVIA SELVIANA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI KAMPUNG BINA KARYA BARU

Tgl : 31 Mei 2024 10:23:22
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 40
Kemarin : 32
Total Pengunjung : 85.587
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.37
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI KAMPUNG BINA KARYA BARU

Tgl : 31 Mei 2024 10:23:22
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 40
Kemarin : 32
Total Pengunjung : 85.587
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.37
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah

BUDI ATMOKO

Kepala Kampung

MUHAMMAD NASRUDIN, S.Pd

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

AHMAD CAHYONO, S.Pd

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD KHOLIK, S.Pd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SYAWA ZULKARNAIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRISETIA NINGRUM

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RIA NUR FITRIANA, S.H

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROJIKIN

Operator Umum
Tidak Ada di Kantor

EDI SISWANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

MISNO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

SUTAWAR

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

SUMALIK

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

PUTRIAINUN ROMAH

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

WARIS, S.Pd.I

Ketua BPK
Tidak Ada di Kantor

SUWIKNYO

Wakil Ketua BPK
Tidak Ada di Kantor

TUMIJAN

Ketua LPMK
Tidak Ada di Kantor

KELVIN SAPUTRA

Operator Siskudes
Tidak Ada di Kantor

JEFRI IRAWAN

Anggota BPK
Tidak Ada di Kantor

RADEN

Anggota BPK
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD SAFI'I

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

DIKAVIA SELVIANA

Sekertaris BPK
Tidak Ada di Kantor