Desa Bina Karya Baru

Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah
Prov. Lampung

Loading

Desa Bina Karya Baru

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bina Karya Baru Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

KUNJUNGI SITUSNYA DI : http://www.pemutihanlampung.com/

PERSYARATAN :

  Catatan:
  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.  
  2.Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
 
 
  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)  
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
 
 
2. PERPANJANGAN STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) BPKB Asli dan Foto Copy;
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
 
 
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
    

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

819

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI819penduduk

732

PEREMPUAN

PEREMPUAN732penduduk

1.551

TOTAL

TOTAL1.551penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Kampung

BUDI ATMOKO

Sekretaris Kampung

MUHAMMAD NASRUDIN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

AHMAD CAHYONO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MOHAMMAD KHOLIK, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SYAWA ZULKARNAIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

TRISETIA NINGRUM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RIA NUR FITRIANA, S.H

Tidak Ada di Kantor

Operator Umum

ROJIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EDI SISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

MISNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

SUTAWAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SUMALIK

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

PUTRIAINUN ROMAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPK

WARIS, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPK

SUWIKNYO

Tidak Ada di Kantor

Ketua LPMK

TUMIJAN

Tidak Ada di Kantor

Operator Siskudes

KELVIN SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPK

JEFRI IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPK

RADEN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

MOHAMMAD SAFI'I

Tidak Ada di Kantor

Sekertaris BPK

DIKAVIA SELVIANA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI KAMPUNG BINA KARYA BARU

Tgl : 31 Mei 2024 10:23:22
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 308
Total Pengunjung : 93.969
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.179
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI KAMPUNG BINA KARYA BARU

Tgl : 31 Mei 2024 10:23:22
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 31 Mei 2024 10:36:28
Tempat :
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 308
Total Pengunjung : 93.969
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.179
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah

BUDI ATMOKO

Kepala Kampung

MUHAMMAD NASRUDIN, S.Pd

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

AHMAD CAHYONO, S.Pd

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD KHOLIK, S.Pd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SYAWA ZULKARNAIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRISETIA NINGRUM

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RIA NUR FITRIANA, S.H

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROJIKIN

Operator Umum
Tidak Ada di Kantor

EDI SISWANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

MISNO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

SUTAWAR

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

SUMALIK

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

PUTRIAINUN ROMAH

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

WARIS, S.Pd.I

Ketua BPK
Tidak Ada di Kantor

SUWIKNYO

Wakil Ketua BPK
Tidak Ada di Kantor

TUMIJAN

Ketua LPMK
Tidak Ada di Kantor

KELVIN SAPUTRA

Operator Siskudes
Tidak Ada di Kantor

JEFRI IRAWAN

Anggota BPK
Tidak Ada di Kantor

RADEN

Anggota BPK
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD SAFI'I

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

DIKAVIA SELVIANA

Sekertaris BPK
Tidak Ada di Kantor